Paradigma dan Tujuan Nasional Pendidikan Republik Indonesia Abad 21

Pada artikel Berkenalan dengan Keterampilan Abad 21, dikemukakan bahwa untuk mengoptimalkan peluang dan menghadapi hambatan di Abad 21, dibutuhkan keterampilan yang relevan.


Pada sektor pendidikan, pendidikan yang berkualitas diharapkan mampu menjadi jalan bagi masyarakat untuk menguasai Keterampilan Abad 21, sehingga mereka dapat berkembang seiring perkembangan dunia. 


El-Hajj Malik El-Shabazz atau Malcolm X, seorang pemimpin muslim Amerika yang juga merupakan seorang aktivis hak asasi manusia mengemukakan, 

Education is the passport to the future, for tomorrow belongs to those who prepare for it today.

Sejalan dengan yang dikemukakan oleh Malcolm X, John Dewey menyatakan,

If we teach today’s students as we taught yesterday’s, we rob them of tomorrow.

Dua kutipan tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan merupakan kunci dalam mempersiapkan peserta didik untuk membuka jalan mereka pada saat ini dan di masa depan. Pendidikan harus berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan dunia. 


Berusaha menjawab tantangan penguasaan Keterampilan Abad 21, Republik Indonesia mengembangkan rancangan pendidikan yang relevan dengan Abad 21. Dicantumkan dalam Laporan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan, 2010) tentang Pendidikan Nasional Abad 21 mencakup pembahasan paradigma dan tujuan nasional pendidikan.



Paradigma Pendidikan Nasional

Paradigma pendidikan nasional merupakan suatu cara memandang dan memahami pendidikan nasional. Sudut pandang ini memungkinkan kita mengamati dan memahami permasalahan yang dihadapi dalam pendidikan nasional, serta mencari cara mengatasi permasalahan tersebut. 


Paradigma Pendidikan Nasional membantu kita memahami permasalahan pendidikan, menganalisis, dan merumuskan solusi yang mungkin dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Terdapat 8 (delapan) paradigma pendidikan nasional Republik Indonesia pada Abad 21, yaitu sebagai berikut.

  1. Pendidikan berorientasi pada matematika dan sains sosial dan kemanusian (humaniora)
  2. Pendidikan memberikan pengetahuan kepada peserta didik, memgembangkan keterampilan berpikir kritis, logis, inventif dan inovatif, serta konsisten dan mampu beradaptasi dengan baik. Selain itu, pendidikan juga harus menanamkan nilai karakter baik pada peserta didik.
  3. Setiap jenjang pendidikan harus terhubung dan bekerja sama sebagai persiapan untuk jenjang selanjutnya, serta persiapan untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat seutuhnya.
  4. Pentingnya menanamkan kemandirian pada setiap jenjang pendidikan.
  5. Perguruan tinggi sebaiknya menghindari spesialisasi terlalu dini, sehingga peserta didik mampu menghadapi konvergensi berbagai bidang IPTEK.
  6. Pendidikan perlu memperhatikan keberagaman yang ada di Indonesia. Namun, tetap mengarah pada satu pola pendidikan nasional bermutu.
  7. Pendidikan dilaksanakan dengan mengikuti kebijakan pemerintah (pusat dan daerah).
  8. Monitoring dan evaluasi berkesinambungan pada lembaga pendidikan dilaksanakan dengan konsisten. Pemberhentian lembaga pendidikan akan dilakukan terhadap lembaga yang memiliki kinerja tidak sesuai standar.

Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia seyogyanya memiliki kecerdasan yang komprehensif, baik tentang masa lalu, masa kini, dan persiapan untuk masa depan. 


Oleh karena itu, dibutuhkan tujuan pendidikan yang diturunkan dari tujuan pendidikan nasional, yang juga relevan dengan Abad 21. Dicantumkan dalam Dokumen Paradigma Nasional Abad 21 (Badan Standar Nasional Pendidikan, 2010), yaitu sebagai berikut.

Untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu masyarakat bangsa Indonesia yang sejahtera dan bahagia, dengan kedudukan yang terhormat dan setara dengan bangsa lain dalam dunia global, melalui pembentukan masyarakat yang terdiri dari sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu pribadi yang mandiri, berkemauan dan berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dengan kata kesejahteraan tercakup kesejahteraan spiritual yang mungkin lebih tepat dikatakan sebagai kebahagiaaan dalam kehidupan, dan kesejahteraan fisik yang dapat pula dikatakan sebagai hidup yang berkecukupan.

Berdasarkan kutipan tersebut, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat merupakan tujuan pendidikan Republik Indonesia di Abad 21. Kesejahteraan dan kebahagiaan yang dimaksud mencakup fisik dan spiritual. Selain itu, pendidikan nasional juga diharapkan mampu meningkatkan kedudukan bangsa Indonesia hingga level internasional. 


Indonesia mampu mencapai tujuan atau cita-cita luhur tersebut apabila kita memiliki sumber daya manusia yang kompteten dan mampu memberikan kontribusi positif bagi dirinya, bangsa, negara, dan dunia. Namun, apabila sumber daya manusia kurang atau tidak kompeten, tujuan tersebut akan sulit, bahkan mustahil untuk dicapai. 


Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kompetensi masyarakat sebagai sumber daya manusia agar memiliki keahlian yang relevan dengan tuntutan kehidupan di abad 21. 


Beberapa program pendidikan telah diluncurkan sebagai turunan dari tujuan pendidikan nasional Abad 21, antara lain Program Rumah Belajar dan Kebijakan Merdeka Belajar. 


Program Rumah Belajar relevan dengan Abad 21 yang identik dengan perkembangan teknologi, terutama teknologi digital. Progam ini merupakan sebuah website yang dikembangkan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (PUSTEKKOM).


Pada program ini, pendidik, peserta didik, orang tua, dan masyarakat umum dapat mengaksesnya dengan gratis. Website ini menyediakan berbagai buku pelajaran, latihan soal, pengembangan profesi, dan berbagai informasi penting lainnya terkait pendidikan (Widayat, 2018). 


Program lainnya yaitu Kebijakan Merdeka Belajar, yang pertama kali diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim pada tahun 2019 (Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).


Kebijakan Merdeka Belajar berusaha memberikan kebebasan bagi pendidik, peserta didik, dan pihak lembaga pendidikan untuk menyadari dan menggunakan kemerdekaan mereka dalam belajar.


REFERENSI


Revisi pada 18 Juli 2022

Post a Comment

0 Comments